Pemanfaatan BMN Dapat Menambah PNBP dan Tidak Mengubah Status Kepemilikan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 (Audited) menyebutkan jumlah aset Pemerintah per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp11.098,67 triliun, diantaranya Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tetap sebesar Rp5.976,01 triliun. Selain digunakan sebagai penunjang tugas dan fungsi aparatur negara, BMN juga dapat dimanfaatkan untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 115 tahun 2020, pemanfaatan BMN dapat dilakukan oleh mitra yang mencakup perorangan, BUMN/D, swasta, badan usaha lain, unit penunjang pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan lain sebagainya. Pemanfaatan aset tersebut dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS)/bangun serah guna (BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI).

Dalam pemanfaatan BMN, para mitra kerjasama perlu memperhatikan prinsip pemanfaatan BMN, antara lain bahwa BMN yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan, pemeliharaan dan pengamanan BMN menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan, dan penerimaan negara atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara.

Apabila calon mitra ingin melakukan pemanfaatan, dapat mengajukan permohonan pemanfaatan kepada pengguna barang dalam hal ini Kementerian/Lembaga terkait. Permohonan tersebut disertai berkas-berkas yang dipersyaratkan oleh pengguna barang dan disertai proposal bisnis/kelayakan bisnis yang akan berjalan di objek pemanfaatan.

Sebagai informasi tambahan, beberapa contoh pemanfaatan BMN yang telah berjalan antara lain gedung pertemuan (Gedung Dhanapala Kemenkeu, Balai Sudirman, Gedung Manggala Wanabakti), Hotel/penginapan (Hotel Ambhara, Hotel Aston Kartika Kyai Tapa), Bandara Ahmad YaniSemarang, dan seluruh area tempat ATM yang berdiri di gedung-gedung pemerintah.(rls)